Layanan yang Raja Legalisir Sediakan
Legalisir adalah pengesahan atas salinan dokumen misalnya ijazah yang menyatakan jika salinan tersebut sesuai dengan aslinya. Dan tujuan utama legalisir yaitu agar salinan dokumen menjadi sah dimata hukum. Proses pengesahan membutuhkan stempel basah dan tanda tangan oleh petugas berwenang. Misalnya kepala sekolah, dekan, rektor, ataupun kepala dinas. Dokumen yang biasanya dilegalisir biasanya adalah dokumen resmi seperti ijazah, dan KTP. Umumnya dokumen yang dilegalisir tersebut adalah dokumen resmi.
Raja Legalisir merupakan salah satu usaha yang melayani pelegalisiran dokumen yang berlokasi di Jakarta lebih tepatnya di Jalan Swadaya Pam Rt 06/Rw 07 No 21 Kel. Jatinegara, Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Adapun layanan yang kami sediakan antara lain yaitu :
- Jasa Legalisasi Akte Kelahiran
- Jasa Legalisasi Akte Kematian
- Jasa Legalisasi Akte Perkawinan
- Jasa Legalisasi Akte Cerai
- Jasa Legalisasi Buku Nikah KUA
- Jasa Legalisasi Paspor
- Jasa Legalisasi KTP
- Jasa Legalisasi SKBM / Surat Keterangan Belum Menikah
- Jasa Legalisasi Ijazah SMA / Universitas
- Jasa Legalisasi Rapor
- Jasa Legalisasi SKCK
- Jasa Legalisasi Medical Check Up
- Jasa Legalisasi Dokumen Perusahaan
Itulah beberapa dokumen yang bisa dilegalisir di tempat kami. Bagi anda yang sedang mencari jasa legalisir terpercaya dan berpengalaman bisa langsung menghubungi kami dikontak yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Hubungi Kami :
Whatsapp : 0853-7041-7409
Telepon : 0853-7041-7409
Website : www.rajalegalisir.com