Jasa Legalisir Dokumen Luar Negeri
Jasa Legalisir Dokumen Luar Negeri
Jasa Legalisir Dokumen Luar Negeri
Jasa Legalisir Dokumen pada kami di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Anda dapat dipercayakan kepada Raja Legalisir karena kami adalah biro jasa legalisir terpercaya di Jakarta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menggunakan jasa kami akan dipastikan dokumen anda aman terjaga kerahasiaan dan data pribadi anda, pada kami juga proses cepat, selesai tapat pada waktunya dan pembayaran dilakukan setelah dokumen selesai di legalisir pihak kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri atau Kedutaan
Bagi anda yang ingin melakukan pengurusan Legalisir Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan, kami ada untuk anda dan kami siap untuk melegalisir dokumen anda. Percayakan dokumen anda hanya kepada kami dengan proses cepat, selesai tepat waktu dan pembayaran murah serta pembayaran setelah selesai.
Legalisir yang kami kerjakan dijamin keasliannya dan pastinya dokumen anda di jamin aman bersama kami, Raja Legalisir adalah biro jasa berpengalaman untuk melakukan pengurusan Legalisir Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan.
Kelebihan kami, jika menggunakan jasa kami :
Biro jasa resmi terdaftar di Jakarta.
Tanpa uang muka/ Down Payment (DP).
Pembayaran dilakukan setelah dokumen selesai di Legalisir **
Ramah tamah, senyum sapa dalam bekerja.
Proses cepat, syarat mudah dan biaya murah.
Dokumen anda pasti jadi.
Selesai tepat waktu.
Pengiriman menggunakan asuransi pengiriman.
Gratis layanan antar jemput dokumen khusus Jakarta.
Anda puas, kami bahagia membantu anda.
Legalisir Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan dapat anda wakilkan kepada kami dan anda tidak perlu repot untuk keluar rumah atau kantor, anda cukup duduk manis, karena kami akan segera datang ke rumah atau kantor anda untuk segera menjemput dokumen dan segera melegalisir dokumen anda di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan.
Adapun legalisir dokumen yang kami legalisir di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan, antara lain :
Ijazah.
Transkip Nilai.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bukuh Nikah.
Passport.
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM).
Akta Lahir.
Surat Dokumen Perusahaan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
dan lain- lain.
Bagi anda yang berdomisili di Jakarta gratis layanan antar jemput dokumen dan bagi anda yang berada di luar kota Jakarta, anda bisa mengirim dokumen melalui TIKI, JNE, J&T maupun POS (pengiriman wajib memakai asuransi, dokumen anda pasti aman dan akan sampai) Gratis biaya kirim kembali.
Untuk informasi pengurusan Legalisir dokumen di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan, anda bisa menghubungi kami Raja Legalisir :
085222988650
085222988650
Email : info@rajalegalisir.com