Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan China – Raja Legalisir
Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan China – Raja Legalisir
Memiliki buku nikah yang legal dan sah adalah hal yang sangat penting, terutama jika Anda atau pasangan Anda adalah warga negara asing yang menikah di Indonesia dan ingin melakukan legalisasi di kedutaan China. Legalisasi buku nikah ini merupakan salah satu langkah penting yang harus Anda ambil agar pernikahan Anda diakui secara resmi di China.
Terkait dengan legalisasi buku nikah di kedutaan China, ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat. Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga Anda dapat memahami proses dan tata cara legalisasi dengan lebih baik.
Apakah legalisir buku nikah bisa dimana saja? Pada dasarnya, legalisasi buku nikah untuk Warga Negara Asing (WNA) yang menikah di Indonesia dapat dilakukan di kedutaan negara asal WNA tersebut. Jadi, jika Anda atau pasangan Anda berkebangsaan China, Anda perlu mendatangi kedutaan China di Indonesia untuk melakukan legalisasi buku nikah.
Syarat legalisir buku nikah
- Buku Nikah Asli (Suami & Istri)
- Fotokopi rangkap 3 yang sudah dilegalisir KUA Setempat
- Fotokopi KTP dan Passpor (Untuk WNI)
- Surat Mualaf untuk WNA (Jika ada)
- Ijin Menikah dari Kedutaan negara Ybs (WNA) versi Asli Scan dari Kedutaan dan Terjemahan
- Surat Cerai Jika sebelumnya Sudah Pernah Menikah
Selain syarat-syarat tersebut, biasanya proses legalisasi buku nikah juga akan melibatkan proses verifikasi dan penandatanganan di hadapan pejabat kedutaan China. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum melakukan proses legalisasi.
Dalam proses legalisasi buku nikah di kedutaan China, pastikan Anda mengikuti petunjuk dan aturan yang telah ditetapkan secara cermat. Selain itu, penting juga untuk menghubungi kedutaan terlebih dahulu untuk mengetahui kebijakan dan persyaratan terkini yang berlaku.
Dengan menggunakan jasa legalisasi buku nikah, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses legalisasi dan memastikan bahwa pernikahan Anda diakui secara sah dan resmi di China.
Kelebihan kami, jika menggunakan jasa kami :
Biro jasa resmi terdaftar di Jakarta.
Tanpa uang muka/ Down Payment (DP).
Pembayaran dilakukan setelah dokumen selesai di Legalisir **
Ramah tamah, senyum sapa dalam bekerja.
Proses cepat, syarat mudah dan biaya murah.
Dokumen anda pasti jadi.
Selesai tepat waktu.
Pengiriman menggunakan asuransi pengiriman.
Gratis layanan antar jemput dokumen khusus Jakarta.
Anda puas, kami bahagia membantu anda.
Untuk informasi pengurusan Legalisir dokumen di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan, anda bisa menghubungi kami Raja Legalisir :
085222988650
Email : info@rajalegalisir.com